Jakarta, tvOnenews.com - Kalangan legislatif di Jakarta mendukung kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai perintah yang tertuang di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, peraturan tersebut harus diterapkan usai Jakarta menanggalkan status ibu kota sebagai upaya jitu mengatasi kemacetan.
“Pengurangan jumlah kendaraan harus menjadi target,” ujar dia, melansir keterangan resmi, Rabu (24/4/2024).
Apalagi aturan tersebut merupakan tren kebijakan pemerintah pada negara-negara maju di dunia. Tetapi, ia meminta kebijakan tersebut dibarengi dengan pengelolaan transportasi publik yang baik.
“Semua kota maju jumlah kendaraannya dibatasi. Tetapi transportasi publik massal harus membaik juga agar masyarakat tidak terganggu aktivitasnya. Kalau keduanya dikerjakan, Jakarta pasti tidak macet,” tutur Gilbert.
Penerapan pembatasan juga sebaiknya berlaku pada kendaraan berbasis listrik. Sebab faktanya, kendaraan listrik juga menyebabkan polusi lingkungan. “Semua juga bikin polisi lingkungan. Semua musti dibatasi, tapi terbanyak kan kendaraan ber-BBM,” ungkap dia.
Meskipun kepemilikan kendaraan pribadi merupakan hak setiap warga Jakarta, tetapi menghirup udara segar yang bebas polusi juga merupakan hak warga lain yang harus dipenuhi.
“Tapi jalanan milik publik. Kalau macet, yang tidak punya mobil lebih banyak, mereka juga terganggu,” ucap Gilbert.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Suhajar Diantoro mengatakan, dalam UU DKJ, Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
“Di dalam UU DKJ yang khusus ini kami (pemerintah) sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” tandas Suhajar. (agr/ree)
Load more