Redho membantah pernyataan penasehat hukum tersangka yang menyebutkan kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.
"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, Pasal 6B, dan Pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," terangnya
Setelah ditetapkan tersangka, Redho berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter Myd.
"Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan," tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Dirreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini belum memberikan jawaban terkait status hukum MYD. (peb/hap)
Load more