Tukang Kebun yang Cor Majikannya Terancam Hukuman Mati, Polisi : Pelaku Rencanakan Pembunuhan
- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Cimahi, tvOnenews.com - Tukang kebun yang mengeksekusi majikan dan mencornya terancam hukuman mati. Polisi menyebut pelaku merencanakan aksi pembunuhan keji tersebut.
Muwarni (73) bibi dari Didi Hartanto (42) korban pembunuhan sadis dengan cara dipukul hingga dikubur dan ditutupi dengan keramik di rumahnya di Perumahan Bumi Citra Indah1 RT 06 RW 13 Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat, hanya bisa pasrah saat melihat pelaku digiring di lapangan markas Polres Cimahi.
Muwarni tak menyangka, keponakan yang sudah tinggal selama 12 tahun di Bandung itu harus meninggal dengan cara yang tragis.
Ia hanya berharap tersangka Ijal (31) bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap keponakannya itu.
"Saya berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya," ungkap Muwarni saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (19/04/2024).
Muwarni pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian dari Polres Cimahi yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan keponakannya itu.
"Terima kasih kepada kepolisian dan semua pihak yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuh Didi," ujarnya.
Di tempat yang sama, pelaku Ijal mengaku menyesal telah menghabisi nyawa Didi Hartanto secara sadis. Dirinya terpaksa melakukan perbuatan keji itu lantaran tidak memiliki uang.
"Nyesel, itu terpaksa karena saya gak punya uang," kata Ijal saat ditanya Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono usai konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Ijal menyebut, pembunuhan terhadap korban Didi Hartanto sudah direncanakan dua hari sebelum aksi sadis itu dilakukan.
"Jadi bukan karena upah dua hari gak dibayarkan. Setelah membunuh, penguburan korban dilakukan dari jam 03.00 dini hari sampai jam 06.00 pagi,"kata Ijal.
Sebelumnya, Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menyebut, tersangka Ijal dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban Didi Hartanto 2 hari sebelum aksi sadis itu dilakukan. Pelaku sudah membawa alat yang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu pipa besi sepanjang 30 cm.
"Pada malam itu, pelaku mendatangi rumah korban langsung masuk ke rumah dan mengenai korban dengan pukulan tangan kosong, kemudian menggunakan besi," ucapnya.
Load more