Jakarta, tvOnenews.com - Pengumuman hasil sidang sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 22 April 2024 mendatang.
Terkait hal tersebut, pengamat hukum sekaligus Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Sulistyowati Irianto menilai kini adalah saatnya ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum.
"Sidang MK bagi saya bukan sekadar sidang mengadili perselisihan pemilu, tetapi sidang apakah negara hukum Indonesia masih bisa berlangsung," kata Sulistyowati, Jumat (19/4/2024).
Menurut dia, proses sidang sengketa pemilu di MK ini harus memenuhi tiga unsur jika Indonesia masih mematuhi konstitusi yang berpihak kepada rakyat.
Unsur pertama adalah persidangan di MK harus menghasilkan putusan yang jelas sehingga dapat dimengerti seluruh masyarakat.
Kedua, putusan MK haruslah bisa diperkirakan masyarakat berdasarkan dinamikanya persidangan sehingga putusan tidak terkesan diatur pihak tertentu.
"Tidak berdasarkan kehendak perorangan, kita lihat debat-debat di MK, bagaimana analisisnya yang kita harapkan pertimbangan putusan keluar dengan kesesuaian yang kita saksikan bersama," jelas Sulistyowati.
Load more