Jakarta, tvOnenews.com - Para aktivis masa reformasi 1998 yang tergabung dalam Barikade 98 mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk mengawal demokrasi.
"Kami ingin mengawal demokrasi dan menjaga agenda reformasi, yaitu supremasi hukum. Oleh karena itu, kami harus menjadi sahabat pengadilan," ujar Wakil Ketua Umum Barikade 98 Hengki Irawan mengutip dari Antara pada Jumat (19/4/2024).
Dengan menjadi sahabat pengadilan, dirinya berharap para hakim konstitusi bisa memutus PHPU Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.
Hengki meyakini sikap kenegarawanan para hakim konstitusi saat ini tegas dan jelas, sehingga sikap tersebut akan terlihat pada putusan PHPU Pilpres 2024 yang digelar pada 22 April 2024.
"Nanti akan kita lihat pertimbangan masing-masing hakim konstitusi. Apakah nanti ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) atau tidak, kita akan lihat semua di 22 April," tuturnya.
Menurut dia, PHPU Pilpres 2024 akan menjadi pendidikan politik dan hukum yang baik bagi rakyat Indonesia karena apapun yang diputuskan secara hukum sifatnya inkracht (benar dan memiliki hukum tetap).
Dengan demikian, Hengki menegaskan hasil PHPU Pilpres 2024 bukan persoalan mengenai menang atau kalah, tetapi jangan sampai proses demokrasi cedera karena kecurangan proses yang harusnya dilakukan secara jujur dan adil.
Load more