Ade menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu enam karung batuan yang diduga mengandung emas, sembilan senter merk energizer, enam batu baterai merk energizer, tiga tas selempang warna hitam dari berbagai merek, lima pasang sarung tangan, 20 karung kosong, uang senilai Rp17.000, serta obat jamu jenis Bejo dan obat bodrek.
"Pelaku dikenakan sanksi hukum pidana Pasal 363 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tuturnya.(ant/lgn)
Load more