"Ketidak-adaan keberatan-keberatan pada proses penghitungan suara di lapangan dan penjabaran berapa selisih suara seharusnya di dalam posita dan petitum inilah yang membuat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi harus menolak permohonan sengketa Pilpres dari Pihak 01 dan 03 ini. Karena jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerimanya maka berarti Mahkamah Konstitusi sudah melakukan pelanggaran atas wewenangnya yang sudah diberikan oleh UU Pemilu dan UU MK sendiri," ucapnya.
Seperti diketahui sidang putusan PHPU akan dibacakan pada 22 April mendatang. (ebs)
Load more