Pengaturan lebih lanjut tentang ASN tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Atas dasar itulah, maka termasuk nakes non ASN secara otomatis tidak bisa diperpanjang kontrak kerjanya mulai tahun 2024," ungkap dia. (jku/nsi)
Load more