Lebih lanjut, Suhanan mengatakan, untuk mendukung kelancaran arus balik maka pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan besar (sumbu 3) juga masih berlangsung hingga 16 April 2024.
"Jadi para kapolda, para dirlantas, sampai tanggal 16 pastikan agar tidak ada kendaraan sumbu 3 ke atas kecuali yang beroperasi mengarah ke Merak maupun di jalur arteri," katarnya.
Suhanan juga mengapresiasi berbagai pihak terkait yang terus meningkatkan koordinasi dalam melayani arus balik di Pelabuhan Bakauheni sehingga hingga saat ini berlangsung dengan baik. (ant/aag)
Load more