Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 dari Kemendikbud, Intip Jenis Pakaian Dikenakan dari Tingkat SD, SMP, dan SMA
- Istimewa
- Siswa sekolah yang berada di Provinsi Aceh mengenakan seragam nasional yang sesuai berdasarkan ketentuan dari pemerintah di Aceh.
Jadwal penggunaan paling sedikit dikenakan pada setiap hari Senin dan Kamis serta setiap melakukan hari pelaksanaan upacara bendera.
Aturan mengenakan pakaian seragam nasional sesuai dengan ayat (1) pasal 11 saat hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
2. Seragam Pramuka
Model serta warna pakaian dari seragam Pramuka mengacu dengan yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Seragam ini digunakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolahnya masing-masing.
3. Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah mengacu kepada ketetapan yang diatur dari pihak sekolah. Catatannya harus memperhatikan hak bagi setiap siswa yang memiliki beragam Agama hingga kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam arti tidak boleh dipaksakan.
Untuk jadwal penggunaannya seragam khas sekolah digunakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolahnya masing-masing.
4. Pakaian Adat
Pada bagian model dan warna pakaian adat sesuai dengan ketetapan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dengan catatan melihat setiap hak siswa mempunyai keberagaman Agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Jadwal penggunaannya dikenakan sesuai dengan hari atau acara adat tertentu.
Pemerintah pusat maupun Pemda bertugas dalam bertanggung jawab terhadap penerapan bagian aturan seragam sekolah dan pakaian adat.
Dengan catatan Pemda dan kepala sekolah (kepsek) harus mengikuti ketentuan dari peraturan menteri yang sudah diterbitkan dan sedang berlaku.
Jenis pelanggaran: Berupa peringatan secara lisan, peringatan tertulis, kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan ditunda, serta sanksi berupa administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berlakunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 ini tentunya diharapkan dalam penerapan seragam sekolah dapat menumbuhkan serta semangat belajar yang lebih teratur lagi hingga mendorong tujuan pendidikan nasional agar tercapai. (hap)
Load more