Jakarta, tvOnenews.com - Kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang pada Kamis (11/4/2024) menewaskan 7 orang sedang dalam penyelidikan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bisa saja memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah jika terbukti membuat sopir mengendarai bus selama lebih dari 8 jam.
Sebab, menurut peraturan yang sudah ada, sopir tidak boleh mengendari kendaraan angkutan lebih dari 8 jam.
(Bus Rosalia Indah kecelakaan di Tol Batang-Semarang. Sumber: ANTARA)
Jika PO Rosalia Indah terbukti tidak mematuhi aturan tersebut maka tentunya akan berpotensi dikenai sanksi.
"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendari lebih dari 8 jam," kata Budi Karya Sumadi, saat ditemui wartawan, Kamis (11/4/2024).
"Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik bus," kata Budi menambahkan.
Terkait kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah yang menewaskan 7 orang di Tol Batang-Semarang, saat ini pihaknya masih mendalami informasi dari pihak-pihak terkait.
Pendalaman ini juga dilakukan berkaitan dengan kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 beberapa hari lalu.
"Nah, nanti tentu seperti halnya kecelakaan di KM 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat dari mana," ujar dia.
Sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan Bus Rosalia Indah terjadi di Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 370 + 200 Jalur A.
Kecelakaan tunggal tersebut diduga disebabkan karena pengemudi mengantuk sehingga menyebabkan bus terperosok di parit.
Beberapa penumpang terlempar dan terhimpit badan bus sehingga menyebabkan 7 orang meninggal dunia.
Sementara itu, di hari sebelumnya juga terjadi kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, melibatkan sebuah bus dan dua mobil.
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek tersebut menewaskan 12 orang secara langsung di tempat. Dua mobil yang terlibat kecelakaan juga terbakar. (iwh)
Load more