Oleh karena itu, kata dia, keterangan cukup digali dengan memanggil pembantu presiden, yaitu menteri.
Diketahui, terdapat empat menteri yang dimintai keterangan oleh MK pada Jumat (5/4), yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Igor juga mengatakan bahwa MK tidak mungkin memanggil seluruh saksi-saksi yang diminta hadir, seperti Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan karena keterbatasan waktu.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Todung Mulya Lubis mengatakan apabila Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 maka akan sangat ideal untuk dimintai keterangan terkait bansos.
“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bansos pada akhirnya berujung ke Presiden,” kata Todung pada Rabu (3/4).
Kemudian, dalam sidang terakhir PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa alasan MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menurut dia, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.
Load more