“Enggak ada (perintah atasan). Ini mereka inisiatif sendiri di grup. Karena yang waktu dikeroyok itu ada rekannya (Prada Lukman). (Diduga Motif) balas dendam,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, 15 Anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan dengan mengeroyok empat pria ditetapkan sebagai tersangka.
Belasan prajurit TNI itu usai mengeroyok diduga menaruh empat korban di depan Polres Jakarta Pusat.
Para prajurit TNI yang jadi tersangka dijerat pasal berbeda, dan mereka sementara sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Brigjen CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya bakal membagi tiga kelompok pasal untuk menjerat anggota yang menjadi tersangka.
"Kan udah ditahan, surat penahanan sudah keluar. Berarti udah dijadikan hampir jadi tersangka," ujar Brigjen Irsyad di Jakarta pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Untuk diketahui, beredar video sejumlah orang yang menganiaya empat pria babak belur hingga terkapar lemas. Diduga usai dipukuli, empat pria itu diletakkan di depan Polres Jakarta Pusat.
Load more