Jakarta, tvOnenews.com - Oknum TNI yang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penganiayaan dengan mengeroyok empat pria hingga terkapar di depan Markas Polres Jakarta Pusat, bertambah.
Kini, sudah ada puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Yang diperiksa 32 orang, yang ditetapkan sebagai tersangka 20 orang,” ujar Danpomdam Jaya, Brigjen TNI CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar pada Kamis, (4/4/2024).
Namun, Irsyad belum bisa merinci identitas anggota TNI yang baru menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dia cuma mengatakan, mereka terancam beberapa pasal buntut pengeroyokan terhadap empat warga sipil hingga terkapar di depan Markas Polres Jakarta Pusat.
“Iya, pasalnya itu ada Pasal 160 penghasutan, terus Pasal 170, dan Pasal 351. Masih ada 18 lagi yang diperiksa, mungkin tersangka akan bertambah,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, tindakan mereka dilakukan lantaran inisiatif dari para prajurit yang ingin balas dendam pasca tindakan terhadap rekannya Prada Lukman.
Load more