Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan Praka Supriyadi di Kota Bekasi yang merupakan prajurit TNI AD sekaligus murid dari Habib Bahar bin Smith.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan aksi pembunuhan dilakukan oleh seorang pria dengan inisial A.
Wira mengungkap kronologi pembunuhan terhadap Praka S terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Menurutnya pembunuhan bermula dari Praka Supriyadi yang menghampiri tersangka.
Kala itu Praka Supriyadi menghampiri tersangka usai mendapat laporan dari teman wanitanya inisial W alias S yang menolak diajak berhubungan badan.
"Pada Kamis (28/3/2024) pukul 21.00 Supriyadi mendapatkan informasi dari saksi S yang merupakan teman dari korban bahwa saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi," kata Wira dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Kemudian Supriyadi bersama-sama dengan temannya mendatangi saudara tersangka. Maksud mendatangi tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan antara S alias W dengan tersangka," sambungnya.
Lantas Praka Supriyadi bersama teman wanitanya itu mengajak tersangka untuk ke kediamannya.
Namun di tengah jalan tersangka lantas membelokkan arah menuju kediaman rekannya.
Saat itu pula, tersangka justru meneriakkan Praka Supriyadi sebagai seorang begal hingga menarik perhatian warga sekitar.
"Kemudian diperjalanan tujuannya dari tempat apartemen sebenarnya tujuannya mau ke rumah saudara A namun di tengah jalan saudara A membelokkan arah malah ke rumah teman A atas nama saudara Alvian," ungkap Wira.
"Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata begal begal begal. Sehingga mengundang perhatian warga," sambungnya.
Kadung suasana tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengejar Praka Supriyadi dari kejaran warga.
Saat itu pula tersangka telah mengambil sebilah pedang yang berada di alam kediaman rekannya.
"Selanjutnya saudara tersangka A, mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Saudara alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka," ungkap Wira.
"Pada saat di depan SMA 15 Kota Bekasi pada saat di TKP, saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang sebanyak 4 kali," lanjutnya.
Adapun akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis terkait aksi pembunuhannya tersebut.
"Pasal yang kita terapkan bahwa terhadap pelaku kita persangkakan dengan Pasal 355 Ayat 2 dan atau Pasal 351 Ayat 3 yang mana ancaman hukumannya Pasal 355 Ayat 2 ini 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun," pungkasnya. (raa)
Load more