Hakim MK Saldi Isra Semprot Hotman Paris Gegara Cecar Saksi Ahli: Kalau Tidak Penting, Tidak Usah Datang!
- tvOnenews.com/Muhammad Bagas
Hotman segera merevisi pertanyaannya kepada saksi ahli Yudistira.
"Apakah saksi setuju, karena yang diumumkan itu perhitungan manual dan berjenjang bukan hasil Sirekap. Maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan, terima kasih," jelas Hotman.
"Jadi jangan kita jangan mengabaikan ya, menganggap ini tidak ada pentingnya, kalau enggak gak usah datang aja ke sini," sambung Saldi.
Sementara, Kuasa Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto turut bersuara.
"Maksud saya pernyataan 'ngeyel' itu juga enggak pantas diucapkan, Hotman," singgung dia.
Hakim MK sempat semprot Kuasa Hukum KPU
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra juga berkelakar menyinggung kuasa hukum pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tampak tidak bekerja.
Hal ini dikarenakan sepanjang berjalannya sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden), kuasa hukum KPU hanya duduk diam saja.
Awalnya, Saldi mempersilakan kepada pihak KPU untuk memberikan pernyataan. "Dimulai dari termohon," kata Saldi, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Terima kasih saudara saksi, yang pertama-," ucapan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tiba-tiba dipotong oleh Saldi Isra.
Saldi pun berseloroh dengan menyinggung Kuasa Hukum KPU yang sejak tadi tidak bersuara dan hanya memperhatikan jalannya sidang.
"Sekali-sekali saya ingin juga mendengar nih kuasa hukum saudara yang menanyai, enak sekali jadi kuasa hukum di situ, diam saja," singgung Saldi diakhir tertawa kecil.
Lantas, Hasyim pun segera memberi klarifikasi terkait tugas kuasa hukum yang dia boyong ke ruang persidangan ini.
"Memang tugasnya tidak untuk tanya-tanya pak, tugasnya untuk merumuskan apa yang perlu kami jawab, menyiapkan alat bukti, itu tugas," ucap Hasyim yang keburu dipotong kembali oleh Saldi.
"Silakan Pak Hasyim (lanjutkan pertanyaan), kelakar saja," tutup Saldi.
Selain itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan siap menginap di kantor bila tangani sengketa Pemilu 2024 atau saat persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berlangsung.
Hal ini karena MK memiliki waktu yang singkat dalam menangani sengketa pemilu, yakni 14 hari untuk sengketa Pilpres dan 30 hari untuk Pileg.
Load more