Dengan demikian, sengketa Pileg yang sudah didaftarkan PPP ke MK baru bisa disidangkan usai putusan sengketa Pilpres 2024.
"Bahwa yang didahulukan ini adalah sengketa pilpres. Untuk sengketa pileg menunggu setelah sengketa pilpres ini diselesaikan prosesnya. Kita harus sabar menanti," kata eks politikus Gerindra tersebut.
Sandi optimis partainya bisa memenangi sengketa Pileg 2024.
Partai berlambang kabah itu mengajukan gugatan karena perbedaan perolehan suara partai.
Merujuk hitungan internal, PPP klaim peroleh suara di atas 4 persen sehingga lolos parliamentary threshold atau ambang batas DPR.
Sementara, berdasarkan perhitungan KPU, PPP dinyatakan gagal melenggang ke Senayan periode 2029-2029.
Dia bilang dari bukti-butki yang disertkan pihaknya, PPP bisa meraup melewati angka 4 persen.
Load more