Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja memberkan peran Presiden Jokowi yang diduga tidak netral, karena membagikan bantuan sosial atau bansos di Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Bagja di depan persidangan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Bagja menjelaskan laporan tentang dugaan pelanggaran asas netralitas memang diterima Bawaslu Provinsi Banten. Namun, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dimaksud, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Berkenaan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dengan spanduk bergambarkan pasangan calon nomor urut dua dengan tindak lanjut pemberian status temuan atau laporan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Bagja.
Bagja menjelaskan ada dua laporan tentang pembagian bansos saat kunjungan kerja itu yang masuk ke Bawaslu.
Dia menegaskan kedua laporan itu tidak ditindaklanjuti karena tak terpenuhinya unsur pelanggaran pemilu.
"Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten, Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon nomor dua, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 tanggal 18 Januari 2024 untuk tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," jelasnya.
Load more