Dia menjelaskan dua argumen yang menjadi dasar gugatan.
Pertama, adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme.
Kemudian muncul abuse of power untuk memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran.
Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur Pemilu dalam setiap tahapan Pilpres 2024.
“Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah dicoblos,” ucap Todung dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).(saa/lkf)
Load more