Ganjar mengatakan tim hukumnya akan membeberkan sejumlah bukti secara detail terkait gugatan itu.
“Insya Allah saya dan Pak Mahfud bisa memberikan pengantar di depan. Saya sampaikan lebih besar lagi harapan kepada proses demokrasi dan demokratisasi, dan bagaimana mimpi negara ini didirikan agar semua bisa taat konstitusi,” tegas Ganjar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Sebelumnya, politikus PDIP itu menjelaskan pihaknya akan menyampaikan fakta soal kecurangan Pemilu 2024 yang menyalahgunakan bantuan sosial.
“Nanti akan ada saksi-saksi fakta, saksi ahli. Biar itu menjadi satu materi nanti yang akan dibuktikan,” kata dia.
“Sehingga sekali lagi kalau komentar, saya tidak akan komentari karena kalau sudah masuk persidangan biar nanti hakim yang mendengar dan memutuskan,” pungkas Ganjar.
Sebagai informasi, MK sudah mendaftarkan gugatan PHPU dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin (25/3/2024).
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Load more