Jakarta, tvOnenews.com - Polda Bangka Belitung (Babel) melalui Ditresnarkoba Polda Babel bersama Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 35 kilogram.
Penangkapan yang dilakukan terjadi saat pelaku di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (22/3/2024) yang lalu, pada pukul 06.00 WIB.
Pelaku bernama Handika inisial HN (26) dan rekannya Sien berinisial SN (27) berhasil diamankan sebagai bentuk upaya penyelamatan masyarakat yang akan menimbulkan dampak negatif.
Karena takut disalahgunakan oleh generasi muda. Oleh sebab itu, narkoba jenis sabu 35 kilogram berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam upaya menghalau pengedaran narkoba di Provinsi Kepulauan Babel. Berdasarkan dari laporan polisi Nomor: LP/A-18/III/SPKT/RES NARKOBA/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BABEL tanggal 22 Maret 2024.
Terkena perkara Tindak Pidana melawan hukum dalam upaya menjual, membeli, dijual, menerima, menjadi perantara yang menyediakan Narkotika Golongan I melebihi lima gram dalam bentuk bukan tanaman.
Load more