News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jubir MK Ungkap Jadwal Sidang Perkara Sengketa Pilpres, Dimulai Jam 8 Pagi dan Jam 1 Siang

Jubir Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyebutkan besok ada dua sidang perkara gugatan kecurangan pemilu. Pemohon difasilitasi tempat duduk sebanyak 12 kursi
Selasa, 26 Maret 2024 - 14:55 WIB
Jubir MK Fajar Laksono
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono menyebutkan besok ada dua sidang perkara gugatan kecurangan pemilu.

"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok, besok kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 08.00 WIB itu perkara 01, kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02, 02 itu nomor maksudnya nomor perkara ya," ujar dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fajar lebih lanjut mengatakan masing-masing pihak untuk pemohon difasilitasi tempat duduk sebanyak 12 kursi, namun jika prinsipal hadir maka ada penambahan 2 kursi. Prinsipal itu adalah calon presiden dan calon wakil presiden.

"Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait, 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," ungkapnya.

Sementara itu, untuk keamanan ruang sidang dan wilayah sekitaran MK, Fajar memastikan sudah ada tim pengamanan di titik-titik yang telah ditetapkan, termasuk di ruang sidang.

"Sementara di luar gedung Mahkamah Konstitusi itu otoritasnya pihak kepolisian," tandas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 untuk sengketa pemilihan presiden (Pilpres). Terdapat dua permohonan yang sudah didaftarkan, pertama dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kedua dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Berdasarkan pantauan di depan Gedung MK, Selasa 26 Maret 2024 pukul 10.41 WIB, tampak tembok betok sudah disiagakan mengelilingi pagar depan. Pada bagian atas tembok tersebut dipasang juga kawat berduri.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, hal tersebut adalah bagian yang disiapkan untuk pengamanan agar jalannya sidang PHPU Pilpres 2024 berjalan lancar tanpa hambatan. Termasuk, bersiaganya 130 personel kepolisian di lokasi. (agr/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT