News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Anies-Muhaimin Tuntut Gibran Didiskualifikasi hingga Pemilu Ulang di Petitum

Tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) ajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 yang diajukan ke MK.
Selasa, 26 Maret 2024 - 12:39 WIB
Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, tvOnenews.com - Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN) mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kubu Anies-Muhaimin intinya meminta Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024 hingga pemilu ulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir dari laman resmi MK permohonan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon.

Tuntutan pertama yang dikemukakan adalah menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

“Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu,” demikian isi petitum tersebut, Jakarta, (26/3/2024).

Tuntutan kedua adalah menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Tuntutan berikutnya adalah menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

“Sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka,” lanjut petitum tersebut.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan diikuti oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.

Kemudian, mereka memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

Lalu, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikutnya, memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.

Terakhir, memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.
Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Danilson Soares secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk membela Timnas Indonesia, meski di saat yang sama memiliki peluang membela Cape Verde yang
Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Ustaz Adi Hidayat ungkap amalan dan doa di bulan Rajab agar rezeki lancar serta hidup penuh berkah, mulai dari tahajud hingga zikir.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT