Jakarta, tvOnenews.com - Buntut polemik gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi dan mempertanyakan terkait dengan persoalan hakim. Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Riview (IPR), Ujang Komarudin menyebutkan, bila mencermati kritikan beberapa tokoh terkait dengan persoalan gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi dan mempertanyakan terkait dengan persoalan hakim.
"Saya ingin mengatakan ada lima catatan yang bisa saya berikan," pungkas Ujang Komarudin.
Pertama, bicara soal Pak Arsul Sani yang dianggap tidak boleh memimpin sidang, itu berlebihan.
"kenapa? Karena bagaimanapun yang bersangkutan sudah dilantik dan sudah tercatat sebagai Hakim Konstitusi," katanya.
"Artinya punya hak, punya kewenangan, punya tanggung jawab untuk bisa memimpin jalannya persidangan karena punya hak yang sama dengan anggota anggota yang lain," pungkasnya.
"Yang kedua, terkait kritikan agar tidak ada conflict of interest karena latar belakangnya sebagai politisi. Pak Arsul Sani bukanlah satu satunya hakim, banyak hakim yang turut serta bersidang dengan Pak Arsul Sani," sambungnya.
Artinya conflict of interest itu tidak akan terjadi, karena Pak Arsul Sani tidak sendirian, dia di damping oleh hakim-hakim yang lain, bahkan hakim-hakim yang lain lebih mayoritas, lebih banyak.
"Yang ketiga adalah kita tidak boleh dan jangan menggiring opini bahwa seolah-olah MK ini selalu berpolitik, karena kita bagaimana pun harus menjaga marwah MK sebagai lembaga yang terhormat, sebagai institusi yang bermartabat, yang harus kita jaga kehormatannya dan martabatnya tersebut, dalam konteks untuk bisa menyelesaikan persoalan sengketa pemilu secara objektif dan independen," bebernya.
Dan di sinilah sebenarnya, kata dia, bahwa publik akan melihat bahwa rakyat harus memberi kepercayaan yang penuh kepada hakim-hakim MK agar berjiwa negarawan dan akan memutuskan persoalan sengketa pemilu itu dengan seadil-adilnya, dengan sejujur-jujurnya, dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya.
Yang keempat, katanya, yaitu Mahkamah Konstitusi pernah di pimpin oleh seorang Hamdan Zoelva yang notabene mantan kader salah satu partai politik, dan pernah memimpin sengketa pemilu dan semua putusannya objektif dan independen. Dan ini sebagai catatan sejarah.
Kemudian, yang kelima, Pak Anwar Usman sudah dilarang lalu jika Pak Arsul Sani juga dilarang, maka hakim MK semakin berkurang.
"Belum lagi kita tidak tahu ada force majeure atau ada kejadian yang luar biasa lain yang mengenai hakim MK yang menyebabkan hakimnya berkurang kembali. Artinya semakin sedikit dan kemungkinan besar terjadi deadlock dalam keputusannya itu," bebernya.
Oleh karena itu, kata dia, semua mata masyarakat Indonesia untuk bisa memberikan kesempatan kepada hakim-hakim MK termasuk Pak Arsul Sani untuk memutus perkara dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, sedail-adilnya, dengan objektif dan independent, apa pun latar belakangnya. (aag)
Load more