News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mesranya Hasbi Hasan dan Windy Idol, Disebut Jaksa Sering Short Time di Kamar Fraser Menteng

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode short time terkait kedekatan hubungan antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan finalis Indonesia Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Kamis, 21 Maret 2024 - 19:47 WIB
Hasbi Hasan
Sumber :
  • Tim tvOne/haris

Jakarta, tvOnenews.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode short time terkait kedekatan hubungan antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan finalis Indonesia Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Hal itu termuat dalam surat tuntutan pidana yang telah dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa mengantongi bukti percakapan WhatsApp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli. Percakapan tersebut diperoleh dari handphone Apple iPhone 12 Promax yang disita dari Fatahillah.

"Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut 'SIO' karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan 'STM' atau short time," kata jaksa dalam surat tuntutannya.

Hasbi disebut cukup sering menghabiskan waktu bersama Windy Idol di kamar 510 tersebut. Adapun Hotel Fraser Menteng diistilahkan dengan 'pesantren'.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Kamis (21/3/2024), Hasbi membantah menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan kamar hotel dimaksud. Ia menuding bukti yang dimiliki jaksa tidak utuh.

Diberitakan sebelumnya, Tim JPU KPK menuntut Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dihukum 13 tahun penjara 8 bulan. Sebab, Jaksa meyakini Hasbi menerima suap bersama mantan Komisaris Wika  Beton Dadan Tri Yudianto dan gratifikasi dalam pengkondisian perkara di MA.

"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (14/3/2024).

Kemudian, Jaksa menuntut Hasbi harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. "Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa.

Selain itu, Jaksa menuntut Hasbi agar membayar uang pidana pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Pembayaran uang pengganti itu paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila Hasbi tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan badan selama tiga tahun.  

Jaksa meyakini Hasbi melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT