Dari kekalahan itu; dia menduga ada yang tidak beres dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, Todung menyebut pihaknya akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjelaskan gugatan itu bukan berarti pihaknya tidak percaya dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU RI.
Namun, pihaknya hanya ingin mengoreksi sejumlah kesalahan dalam proses pemilu.
“Jadi buat saya, there is something wrong with the election. Ada yang salah dengan proses pemilihan umum. Bukan kita menolak pemilu, tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan itu,” tegas Todung.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional. Dari penghitungan sementara, Prabowo-Gibran menang di 36 Provinsi di Indonesia
Seluruh Provinsi yang berjumlah 38 telah melaksanakan atau menyampaikan perolehan suara hasil pemilu 2024 di wilayahnya masing masing di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Load more