Masih Ada yang Gagal Paham, Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Pengeras Suara di Masjid
Pihak Kementerian Agama kembali menegaskan bahwa tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid ataupun surat suara dalam edaran. Begini penjelasannya.
Minggu, 17 Maret 2024 - 15:41 WIB
Sumber :
- Kemenag
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya. (iwh)
Load more