Sebelumnya, Khoirudin mengatakan DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus ibukota dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR RI saat ini harus memasukan klausul bahwa adanya DPRD tingkat dua,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3).
Dari segi kepadatan penduduk, yakni 10,56 juta jiwa, tingkat rata-rata pendidikan, dan luasan wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota.
“Tak ada alasan yang bisa membenarkan bahwa ditiadakannya DPRD tingkat dua. Dari segi penduduk, segi pendidikan, segi keluasan wilayah semuanya memungkinkan untuk dilakukan. Bandingkan dengan Yogyakarta, penduduk kita 10 juta, mereka hanya 4,5 juta. Indeks pendidikan warga Jakarta juga lebih tinggi,” papar Khoirudin.
Politisi PKS itu berharap, DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran. Sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih optimal.
“Fungsi DPRD sebagai regulasi, penganggaran, monitoring, dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih baik,” pungkas Khoirudin. (agr/raa)
Load more