Saat ini ada 37 Kementerian dan Lembaga yang ikut campur dan masing-masing ambil peran dalam sektor hulu-hilir sawit, sehingga semua menjadi ruwet, ribet dan stagnan.
“Dengan kondisi memprihatinkan ini, kami sudah melihat terang resolusinya secara terstruktur dan terukur, tinggal menunggu diuji saja secara ilmiah di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia dalam waktu dekat,” papar Gulat.
“Ada tiga ganjalannya mengapa kita harus berhenti di B50, pertama adalah produktivitas sawit semakin menurun karena Program PSR tergolong gagal target, kedua regulasi yang justru mengurangi produksi CPO nasional, ketiga adalah banyaknya K/L yang mengurusi sawit yang berdampak negatif. Semoga dengan ditemukannya model resolusi sawit Indonesia oleh Program Doktor Ilmu Hukum UI, bisa memperbaiki tatakelola sawit Indonesia kedepannya,” ujar Gulat di akhir presentasenya.
Load more