Menurut aturan tersebut tidak memberikan kesempatan replanting (hanya 1 daur) yang terkena Pasal 110-B yang potensi luasnya menurut perhitungan kami dari sumber data SK Datin KLHK (1-14) seluas 2,8 juta Ha dari 3,4 juta Ha yang diklaim KLHK dalam kawasan hutan tidak berhutan.
“Dan akibat kehilangan 2,8 juta Ha ini, maka 5-10 tahun ke depan Indonesia akan kehilangan 12,062 juta ton CPO per tahun dan Rp131 triliun per tahun, belum lagi dampak sosial, ekonomi, kamtibmas, sebagai akibat Pasal 110B tadi,” jelas Gulat.
“Jikapun yang terkenan Pasal 110-B tersebut dipaksakan, emang dari mana uang negara untuk menghutangkannya kembali 2,8 juta hektar, yang saat ini sudah ikrah saja masih belum ada yang dihutankan kembali sesuai putusan hakim, padahal sudah puluhan tahun lalu diputuskan pengadilan,” jelas Gulat.
Untuk itu, Gulat berharap agar pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera berbenah mempermudah petani sawit, terkhusus petani swadaya yang luasnya mencapai 93% dari total luas perkebunan rakyat 6,87 juta hektar untuk ikut program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Sebab, kata dia, produktivitas sawit Indonesia rendah dominannya diakibatkan rendahnya produktivitas kebun sawit rakyat yang masih 25-30% dari potensinya.
“Tanaman sebelum PSR itu, produktivitas CPO nya hanya 1,8-3 ton per hektar per tahun. Tapi setelah PSR menurut data petani yang sudah berhasil PSR akan mencapai 8-9 ton per ha per tahun. Kalau ini kita simulasikan dimana 75% saja kebun sawit rakyat ikut PSR, akan ketemulah produksi petani 60 juta ton/tahun. kalau digabung dengan produksi CPO perusahaan sudah diatas 100 juta ton,” jelasnya.
“Kalau Pak Menko Luhut menargetkan produktivitas sawit 100 juta ton pada 2045, saya bilang tidak perlu menunggu 2045 (21 tahun lagi), selama 10 tahun ke depan kami petani sawit bisa capai target Pak Luhut tersebut, asal petani bisa PSR dengan segala kemudahan dan pertolongan regulasi,” lanjut Gulat dengan nada hormat.
Load more