Pekanbaru, tvOnenews.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyambut baik program mandatori Biodiesel 40 persen (B40) yang rencananya akan diterapkan tahun ini oleh pemerintah.
Namun, Apkasindo memproyeksikan Indonesia akan berhenti di Biodiesel 50 persen (B50) karena ada tiga penyebab, serta jika tidak ada upaya peningkatan produksi minyak sawit mentah (CPO) di sektor hulu.
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung, menjelaskan ketersediaan CPO untuk B40 masih cukup. Namun ketika di naikkan ke B50 maka semua produk CPO Indonesia (2023, misalnya 48 juta ton) akan habis untuk kebutuhan domestik seperti pangan, Oleokimia, medis dan Biodisel B50, itupun dengan asumsi bahwa kebutuhan sektor pangan domestik tidak naik.
“Kalau kita maju terus dari B40 kita akan stop pada B50, Karena akan defisit 1,24 juta ton CPO jika patokan kita ke volume CPO tujuan ekspor tahun 2023 lalu sebesar 2,04 juta ton (outlook GAPKI, 2023), sehingga jika B50 akan engga ada lagi ekspor CPO kita. Dan akan semakin berkurang ekspor Indonesia kedepannya dalam bentuk refining product, Biodiesel, palm kernel, karena program Biodisel Indonesia dalam bentuk mandatory, artinya semua stakeholder sawit wajib dukung. Kalau enggak ekspor kita engga ada devisa negara. Ini berbahaya Kalau ini terjadi, sudah kami diskusikan dengan berbagai pakar dan kita simulasikan, kebutuhan sekian juta ton untuk B50 kita akan minus,” ujar Gulat saat dikonfirmasi tvOnenews.com.
Gulat mengungkapkan program B35 menyerap 13,15 juta kiloliter CPO. Ke depannya kebutuhan CPO untuk dalam negeri dan dunia pasti akan terus bertambah. Namun di saat bersamaan produksi sawit nasional semakin menurun akibat tanaman tua, kebun sawit rakyat tidak produktif dan terganggunya target PSR oleh beban regulasi yang negative terhadap target.
Jadi wajar saja Bill Gates mengambil posisi Indonesia yang sedang terlena ini melalui minyak nabati rekayasa teknologi yang mirip dengan minyak nabati sawit, yang disebut dengan nama C16. Meskipun C16 hanya menyerupai tapi patut menjadi ancaman bagi Indonesia sebagai produsen CPO tersebesar yang sedang terlena.
Hal ini semakin diperparah dengan ancaman Pasal 110B turunan UUCK yang tertuang dalam PP 24 tahun 2021 sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 dan aturan LHK lainnya.
Load more