“Motifnya tersangka ingin memuaskan nafsu birahinya,” katanya.
Sementara modus operandi yang dilakukan tersangka, ia katakan, yakni dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Tersangka yang merupakan seorang nelayan ini, kata Agung, menyadari bahwa korban memiliki keterbelakangan mental.
“Tersangka merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang, di mana tersangka tahu kalau korban ini miliki keterbelakangan mental,” bebernya.
Terkait kasus tersebut, Agung menegaskan pihaknya akan menindak tegas tersangka pemerkosaan.
“Tindakan tegas akan kami berikan kepada setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan tidak ada Restorative Justice bagi para pelakunya, ini jadi komitmen kami sejak awal Polres Buru Selatan berdiri,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (aag)
Load more