News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memangnya Belanja dengan Cashback Bisa Bikin Dosa? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan dalam Islam Hukumnya...

Sering kali tergoda dengan tawaran diskon. Jika tidak ada diskon, maka promo cashback biasanya menjadi daya tarik bagi sebagian orang. Apakah hukumnya cashback dalam Islam?
Senin, 23 Juni 2025 - 19:22 WIB
Ilustrasi belanja online, e-commerce
Sumber :
  • Pexel

tvOnenews.com - Sering kali saat ingin berbelanja, kita tergoda dengan tawaran diskon. Jika tidak ada diskon, maka promo cashback biasanya menjadi daya tarik bagi sebagian orang.

Cashback menjadi bentuk promosi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada calon konsumen dalam bentuk pengembalian sebagian dana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penawaran cashback ini bisa berupa uang tunai, saldo di dompet digital, koin virtual, hingga voucher belanja.

Namun sebelum terbuai dengan iming-iming tersebut, penting untuk mengetahui bagaimana hukum mendapatkan cashback dalam pandangan Islam.

Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa hukum menerima cashback dalam Islam bergantung pada dua aspek.

Kedua aspek tersebut mencakup konteks dari transaksi yang dilakukan, apakah cashback itu bagian dari jual beli atau sekadar bentuk pemberian hadiah.

"Kalau hadiah, tidak akan diikat dengan kaitan-kaitan dengan pembelanjaan barang yang lain lagi," ungkap Ustaz Adi Hidayat. 

Potret Ustaz Adi Hidayat
Potret Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

 

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, seringkali ditemui proses transaksi atau berbelanja di mall mendapat cashback berupa bentuk balik uang.

Misalnya, pembelian seharga satu juta dengan cashback lima puluh ribu. Namun, uang ini tidak bisa diambil. 

Kemudian, cashback dapat diambil dengan membeli barang lain, maka hal ini ada unsur gharar didalamnya. 

"Itu ada gharar itu hukumnya, ada unsur penipuan," terang UAS. 

Apabila harga barang sebenarnya adalah 950 ribu dan bukan satu juta, sebaiknya sampaikan harga yang sebenarnya dan kembalikan uang lima puluh ribu kepada pembeli.

Setelah itu, penjual boleh memberikan penawaran tambahan berupa produk lain dengan menambahkan sejumlah biaya dari uang yang telah dikembalikan.

"Tapi kalau sifatnya cashback, tapi uangnya nggak bisa diambil, diarahkan pada barang lain, itu menunjukkan harga barangnya nggak segitu sebenarnya," jelas Ustaz Adi Hidayat. 

"Cuma uangnya ditahan untuk beli produk lain. Anda mesti nambah, Anda keluar uang lagi," sambungnya.

Potret Ustaz Adi Hidayat
Potret Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Menurut Ustaz Adi Hidayat, apabila terdapat unsur penipuan dalam transaksi, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Hukumnya menjadi tidak sah, dan jual belinya dianggap tidak valid sehingga berdosa.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT