"Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, jadi pegawai di Pemprov DKI, untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa, untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses," kata Albertina yang dikutip, Jumat (16/2/2024).
Diketahui, Hengki menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, ketika menduduki jabatan itu Hengki membuat praktik pungli menjadi terstruktur.
"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya, jadi pungli ini terstruktur dengan baik," kata Tumpak digedung ACLC KPK, Kamis (25/2/2024).
Bahkan, Hengki yang awalnya menentukan jumlah nominal pungli tersebut sebesar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Dimana, uang pungli tersebut ditujukan agar para tahanan bisa menggunakan handphone.
"Angka-angkanya pun dia (Hengki) menentukan sejak awalnya, Rp 20 juta sampai Rp 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan handphone," katanya.
Menurut Tumpak, Hengki merupakan sosok yang pertama kali menunjuk “lurah” di lingkungan rutan KPK.
Lurah merupakan petugas rutan KPK yang dipercaya mengurus penerimaan uang pungli dari para tahanan.
Load more