Pemprov DKI Jakarta Diskualifikasi 624 Penerima KJMU Karena Padanan Data Tidak Sesuai
Dari total 19.041 penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun 2023 didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai.
Selasa, 12 Maret 2024 - 09:55 WIB
Sumber :
- Pemprov DKI Jakarta
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Disebutkan bahwa bansos bersifat selektif dan bersifat sementara atau tidak terus-menerus kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan," tandasnya. (agr/nsi)
Load more