Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Budi Awaluddin mengatakan dari total 19.041 penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun 2023 didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai.
“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” kata Budi, melansir keterangan resmi, Selasa (12/3/2024).
Sebagai bagian dari langkah selektif, sejumlah kriteria ditetapkan dan juga dilakukan pemadanan data untuk memastikan bahwa penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
Dinas Pendidikan akan memverifikasi data yang diberikan oleh mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU.
Salah satunya dengan mengecek langsung ke lapangan. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turut terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU.
“Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data, yaitu padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili serta padanan berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU,” ungkap Budi.
Sejumlah 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat.
Sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang) dan RT tidak ada (4 orang).
Sementara berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi dan lainnya.
Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan.
“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Budi.
Budi mengklaim bahwasanya Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan program KJMU yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Disebutkan bahwa bansos bersifat selektif dan bersifat sementara atau tidak terus-menerus kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan," tandasnya. (agr/nsi)
Load more