Jaksa Ungkap Rekayasa Hasil Pemeriksaan BAKTI Kominfo Di Dakwaan Achsanul
- tim tvOne Haris
Dalam proses perencanaan, BAKTI seharusnya melakukan survei terlebih dahulu untuk mengidentifikasi kebutuhan.
Namun faktanya, BAKTI melakukan survei sesudah penandatanganan kontrak sehingga mengakibatkan perubahan lokasi, spesifikasi dan nilai kontrak.
Kemudian nilai antara kontrak pembelian berbeda dengan kontrak payung pembangunan BTS 4G tahun 2021 untuk Paket 1, Paket 2, dan Paket 3.
Hal tersebut terjadi karena BAKTI dan penyedia baru melakukan survei setelah kontrak pembelian dan kontrak payung ditandatangani.
Spesifikasi pada kontrak payung dan kontrak pembelian dilakukan berdasarkan hasil desktop study sehingga spesifikasi teknis BTS baru ditetapkan setelah dilaksanakannya Pra DRM yang dituangkan dalam detail desain akhir dengan perbedaan sebesar Rp 5.083.141.746.
Selain itu, terdapat juga potensi pemborosan atas komponen biaya dalam BoQ kontrak payung sebesar Rp 1.550.604.887.030.
Jaksa mengatakan, laporan temuan pemeriksaan dari PDTT dituangkan dalam Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (KLHP) dengan beberapa perubahan seperti perubahan judul dan hilangnya konsep temuan pemeriksaan.
Selain itu, Jaksa pun menyebutkan, bahwa pemeriksaan LK 2021 yang mengacu pada PDTT 2021, klausul kontrak tentang batasan denda maksimal sebesar 5 persen dari nilai kontrak per site tidak sesuai dengan Perdirut BAKTI Nomor 17 Tahun 2020 pada Pasal 35 Ayat (2) yang tidak membatasi besaran denda keterlambatan dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 batasan maksimal denda sebesar 5 persen telah dihapus dan tidak ada pembatasan atas jumlah hari denda keterlambatan.
“Sehingga pengenaan denda yang harus bayarkan penyedia yang telah dihitung adalah sebesar Rp 819.476.322.097," pungkas jaksa.
Berdasarkan hasil PDTT 2021 dan LK 2021 pada BAKTI Kominfo, Achsanul memanggil Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada pertengahan Juni 2022 di ruang kerjanya di BPK, Slipi, Jakarta Pusat.
Di sana, Achsanul menanyakan Anang apakah sudah membaca draf laporan hasil pemeriksaan atau belum. Anang menjawab sudah membaca. Menurut dia, hasil laporan memberatkan dirinya.
Selanjutnya, Achsanul menyampaikan kepada Anang, bakal ada PDTT lanjutan terhadap proyek BTS 4G.
"Mendengar itu, Anang Achmad Latif hanya terdiam. Kemudian terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan 'tolong siapkan 40 miliar', sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon," beber jaksa.
Load more