News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suhartoyo Sebut Hakim MK-MKMK Saling Mengingatkan saat soal Tugas Masing-masing saat Pertemuan Terbatas

Ketua MK Suhartoyo menyebut hakim MK dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) saling mengingatkan soal tugas dan fungsi masing-masing dalam pertemuan terbatas.
Kamis, 7 Maret 2024 - 11:11 WIB
Pertemuan hakim MK dan MKMK
Sumber :
  • Humas MK RI

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut hakim MK dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) saling mengingatkan soal tugas dan fungsi masing-masing dalam pertemuan terbatas yang digelar pada Selasa (5/3/2024).

"Beliau-beliau sebagai anggota MKMK atau majelis MKMK supaya kami selalu menjaga martabat, harkat dan marwah,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suhartoyo mengatakan anggota MKMK mengingatkan hakim konstitusi untuk selalu menjaga martabat, harkat dan marwah lembaga. 

Sebaliknya, kata dia, hakim MK juga mengingatkan MKMK menyoal tugas dan fungsinya sebagai pengawas hakim.

Pada Selasa (5/3/2024), MKMK dan para hakim konstitusi menggelar pertemuan terbatas dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi masing.

"Pertemuan antara para hakim konstitusi dan MKMK ini digagas guna menguatkan fungsi dan tugas masing-masing baik MKMK maupun hakim konstitusi," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

tvonenews

Palguna mengatakan MKMK yang memiliki tugas menjaga kode etik dan menegakkan kehormatan para hakim konstitusi merasa perlu untuk saling bertukar pikiran dan pandangan mendekati waktu masa tugas besar para hakim konstitusi pada 2024 ini.

Terlebih lagi para hakim juga tengah bersiap untuk menghadapi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Legislatif Tahun 2024.

"Sebagai MKMK dalam tugasnya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta kode etik hakim, maka perlu bagi MKMK untuk menyelaraskan tugas ini. Ditambah pula beberapa waktu mendatang, para hakim konstitusi akan menghadapi penanganan perkara PHPU 2024," ujarnya.

Diketahui, MKMK permanen memiliki tiga orang anggota yang terdiri dari satu orang hakim konstitusi, satu orang tokoh masyarakat dan satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota tersebut adalah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas yang mewakili kalangan akademisi dengan latar belakang bidang hukum.

MKMK permanen memiliki masa kerja satu tahun, yakni mulai dari 8 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024 dengan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 3 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. (ant/nsi) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT