"Dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yang memang layak secara data," katanya.
Di sisi lain, Heru Budi juga mengatakan bahwa mahasiswa yang telah mendapatkan KJMU, tak akan diberhentikan atau dicabut hingga akhir masa pendidikan.
"Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang distop," ujar Heru.
Data Diintegrasikan Heru juga menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dapat mengintegrasikan data-data aset ke Bappenda, seperti diintegrasikan dengan data aset berupa kepemilikan kendaraan.
"Jadi begini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan. Dengan data di Bappenda, data kendaraan, data rumah, data aset, link," katanya.
KJMU diperuntukkan kepada mahasiswa tidak mampu. Namun, kata dia, apabila data aset terbukti memiliki harta seperti kendaraan, maka KJMU tidak dapat membantu membiayai pendidikan.
"KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan. Tapi kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan?," tegas Heru.
Load more