Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Heru juga berbicara mengenai kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta perihal penyaluran bantuan pendidikan itu.
"Itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil 1, 2, 3, 4, dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," ucapnya.
Sebagai informasi, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU merupakan program yang memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu.
Terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU yang bisa dilihat pada tautan berikut.
Beberapa PTN terdaftar mulai Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah. Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.
Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia. (aag)
Load more