Polemik KJMU Tuai Curhatan Sedih di Media X, Heru Budi Beberkan Kejadian Sebenarnya
- istimewa - Abdul Gani
Purwosusilo memastikan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta.
Melalui bantuan sosial biaya pendidikan, KJP Plus dan KJMU, diharapkan peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.
Lebih lanjut, Purwosusilo memaparkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” pungkasnya.
Kemudian, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang ramai dibahas di media sosial.
Heru mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola Pemerintah Pusat.
Sumber data yang dimaksud adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 milik Kementerian Sosial, lalu dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Heru mengatakan pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).
Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Heru juga berbicara mengenai kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta perihal penyaluran bantuan pendidikan itu.
"Itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil 1, 2, 3, 4, dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," ucapnya.
Load more