News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara Hingga Bayar Denda Rp1 Miliar

JPU tuntut terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 4 Maret 2024 - 16:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

Windi Purnama juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/3/2024).

tvonenews

Menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Sebagaimana dakwaan kedua subsider,” kata jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni yang bersangkutan diyakini terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS dan Rp700 juta.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Windi Purnama belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit.

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," terang jaksa.

Windi dalam perkara ini didakwa melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Jaksa menjelaskan Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G.

"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif," imbuh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16 November 2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mengalirkan uang, Windi Purnama juga disebut menerima uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan 3.000 dolar AS dari Irwan Hermawan serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.

"Selanjutnya uang yang diterima tersebut untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan, untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa tinggal di Manila, Filipina selama Februari 2023 sampai dengan Mei 2023," tutur jaksa.(hmd/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT