Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid komentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen atau parlemen parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan, bahwa putusan MK tersebut memang bukan menghilangkan parliamentary threshold, namun penetapan ambang batas parlemen tersebut harus menggunakan kajian ilmiah, argumentasi yang rasional dan demokratis.
"Ini juga seharusnya bukan hanya berlaku terhadap parliamentary threshold yang 4 persen itu, tetapi juga mestinya diberlakukan untuk presidential threshold yang berlaku saat ini yakni 20 persen," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3/2034).
HNW juga mengungkapkan, putusan MK tersebut berbeda dengan dengan pakem pada putusan sebelum sebelumnya.
Sebelumnya, MK akan menyerahkan sepenuhnya terkait dengan angka ambang batas kepada pembentuk undang-undang, melalui open legal policy.
Namun, lanjutnya, kini MK justru mendesak DPR untuk mempertimbangkan koreksi angka 4 persen parliamentary threshold tersebut.
"Ini tentu juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa MK bisa memiliki pendapat yang berbeda dibanding pakem sebelumnya? Sama seperti ketika MK memutuskan terkait usia pencalonan calon wakil presiden (cawapres)," ucap dia.
HNW juga menegaskan, tidak hanya mengevaluasi ambang batas parlemen 4 persen, MK juga harus mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen.
"Seharusnya MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk juga melakukan hal serupa ketika menetapkan presidential threshold, sehingga mengkoreksi presidential threshold 20 persen sebelum Pemilu/pilpres 2029," pungkasnya. (aha/iwh)
Load more