GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Komisioner KPK Surati Kapolri untuk Tahan Firli Bahuri

Sejumlah eks Komisioner KPK tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk lakukan penahan ke Firli Bahuri
Jumat, 1 Maret 2024 - 20:35 WIB
Eks Komisioner KPK Surati Kapolri untuk Tahan Firli Bahuri
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah mantan Komisioner KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penahan terhadap Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Desakan ini disampaikan oleh sejumlah mantan Komisioner KPK, seperti Abraham Samad, Muhamamd Jasin dan Saut Sitomorang yang datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024), untuk melayangkan surat permintaan permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pascaditetapkannya Firli jadi tersangka,” kata Abraham Samad.

Samad mengatakan pihaknya mengamati penanganan perkara Firli Bahuri terkesan jalan di tempat karena tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang siginifikan salah satunya penahanan terhadap tersangka.

Menurut dia, sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan dikarenakan tindak pidana yang dilakukan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, termasuk ancaman hukumannya yang lebih di atas lima tahun.

“Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, lanjud Samad, pihaknya mengkhawatirkan perkara ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Air. 

Oleh karena itu, dalam banyak kasus hukum melibatkan masyarakat sipil yang disidik kepolisian terkesan cepat-cepat untuk ditahan. Namun, di kasus Firli Bahuri tidak ditahan.

“Kalau kita berkaca dari azas hukum equality before the law maka menjadi keharusan Firli ditahan. Kenapa? agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” beber Samad.

Selain itu, kata Samad, kejahatan yang dilakukan oleh Firli di dalam Undang-Undang KPK masuk kategori kejahatan korupsi level tinggi, yakni pasal pemerasan. Sehingga, bila tersangka tidak ditahan bisa menimbulkan dampak sosial.

Samad juga mengatakan bahwa kasus yang sudah berjalan lama maka setidaknya penyidik melakukan penahanan agar mencegah tersangka bisa melakukan hambatan-hambatan atau bisa seketika mempengaruhi proses jalannya persidangan.

“Itulah kekahawatiran kami,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammadi Jasin menambahkan, dirinya sebagai saksi ahli yang dimintai keterangan bersama Saud Sitomorang sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa Firli Bahuri layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, kata dia, berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Firli, yakni Pasal 12 e dengan ancaman hukuman lima tahun digandengkan dengan Pasal 12B yakni gratifikasi dengan ancaman hukum bisa 20 tahun. 

Maka sudah selayaknya dilakukan penahan untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting, atau melarikan diri.

“Ini yang menjadikan triger kami bersama-sama dengan yang hadir di sini semuanya untuk segera mendorong Kapolri melakukan penahanan terhadap Filri Bahuri,” kata Jasin.

Saut Situmorang mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri selama bekerja di KPK mulai dari deputi hingga menjadi pimpinan, semua bermasalah. 

Bila dilihat dari hukum yang harus adil, bermanfaat dan pasti. Maka, apa yang berlaku terhadap Firli saat ini, kata dia, tidak adil.

“Oleh sebab itu, kami datang ke sini untuk kepastian hukum, untuk kebermanfaatan hukum dan keadilannya, kepastiannya,” ujar Saut.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyampaikan, ada keharusan dalam penanganan kasus Firli Bahuri untuk segera disidangkan guna menentukan siapa yang bersalah. Karena, kasus tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi ada juga kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sebagai pejabat KPK, ketua KPK pada saat diduga melakukan pemerasan itu, dibalik pemerasan ada juga Pasal 12B gratifikasi nya. Jadi ini kasus yang sistematik dan struktural dan Pasal 36 jadi ini bukan satu pasal saja bukan satu dugaan tindak pidana, dia struktural sistemik penting,” kata Julius.

Menurut Julius, ketika terjadi perlambatan proses penanganan perkara, maka yang dilanggar oleh penyidik adalah profesionalitasnya dalam memeriksa perkara. Selain itu, perlambatan penanganan kasus berpotensi kepolisian menghadapi gugatan praperadilan.

Oleh karena itu, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Kapolri untuk memonitor langsung, mendorong prioritas penanganan agar perkara dimaksud dipercepat segala pengambilan kewenangan termasuk penahanan.

“Karena satu-satunya kewenangan untuk memastikan durasi pemeriksaan adalah penahanan, dalam konteks upaya paksa penahanan penyidik dibatasi waktu dan tidak boleh melampaui batas waktu itu,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan juga menyampaikan bahwa langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK. Sehingga penuntasan perkara Firli Bahuri bisa jadi perkara lainnya yang terkait bisa diusut juga.

“Terkait perkara Firli Bahuri ini saya yakin perbuatannya banyak. Dan kalau yang satu ini belum dituntaskan bagaimana bisa mengungkapkan perkara-perkara yang lain, dan tentu dengan dituntaskan jadi bisa menjadi detterent effect terhadap siapapun yang bertugas memberantas korupsi jangan sampai terus berbuat korupsi. Apalagi posisinya di KPK,” kata Novel. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Megawati Hangestri, Bintang Voli Kuba Siap Geser Rekor Legenda Red Sparks di V-League

Bukan Megawati Hangestri, Bintang Voli Kuba Siap Geser Rekor Legenda Red Sparks di V-League

Mantan rival Megawati Hangestri, Gyselle Silva kembali menunjukkan dominasinya di V-League 2025/2026 dengan mencetak 1.000 poin untuk musim ketiga beruntun.
Hubungan Dekat dengan Megawati Hangestri, Cedera Thanacha Sooksod Jadi Sorotan Utama Pelatih Hi-Pass

Hubungan Dekat dengan Megawati Hangestri, Cedera Thanacha Sooksod Jadi Sorotan Utama Pelatih Hi-Pass

Sahabat Megawati Hangestri, Thanacha Sooksod, mengalami cedera parah di pergelangan kaki saat pertandingan V-League melawan Suwon Hyundai Hillstate. Kondisinya
Hajar Metz 3-0, Lens Tempel Ketat PSG di Puncak Klasemen Ligue 1

Hajar Metz 3-0, Lens Tempel Ketat PSG di Puncak Klasemen Ligue 1

RC Lens berhasil meraih kemenangan meyakinkan 3-0 atas FC Metz pada lanjutan Ligue 1 di Stade Bollaert-Delelis, Minggu (8/3/2026).
Punya Ezra Walian, Persik Kediri Optimistis Bobol Gawang Teja Paku Alam

Punya Ezra Walian, Persik Kediri Optimistis Bobol Gawang Teja Paku Alam

Pelatih Persik Kediri, Marcos Reina bahkan optimistis Ezra Walian cs dapat membobol gawang Teja Paku Alam sekaligus mempermalukan Persib Bandung di kandang mereka sendiri.
Banyak Dikritik Pembalap, Lewis Hamilton Justru Nyaman dengan Mobil F1 2026

Banyak Dikritik Pembalap, Lewis Hamilton Justru Nyaman dengan Mobil F1 2026

Pembalap Ferrari Lewis Hamilton mengaku menikmati pengalaman mengendarai mobil baru Formula 1 musim 2026 pada balapan pembuka Australian Grand Prix
Bologna Gagal Dekati 4 Besar Serie A, Verona Raih Kemenangan Penting

Bologna Gagal Dekati 4 Besar Serie A, Verona Raih Kemenangan Penting

Bologna FC 1909 harus menelan kekalahan 1-2 saat menjamu Hellas Verona pada lanjutan Serie A di Stadio Renato Dall'Ara.

Trending

Bologna Gagal Dekati 4 Besar Serie A, Verona Raih Kemenangan Penting

Bologna Gagal Dekati 4 Besar Serie A, Verona Raih Kemenangan Penting

Bologna FC 1909 harus menelan kekalahan 1-2 saat menjamu Hellas Verona pada lanjutan Serie A di Stadio Renato Dall'Ara.
Kisah Danny Andrian, Mualaf yang Menemukan Ketenteraman di Lapas Cipinang

Kisah Danny Andrian, Mualaf yang Menemukan Ketenteraman di Lapas Cipinang

Suara ayat suci Al-Qur’an mengalun pelan dari Masjid Lapas Cipinang setiap sore selama Ramadan. Di antara para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang duduk bersila mengikuti
Oxford United Berduka, Junior Ole Romeny Meninggal Kolaps di Tengah Pertandingan

Oxford United Berduka, Junior Ole Romeny Meninggal Kolaps di Tengah Pertandingan

Oxford United mengeluarkan pernyataan resmi pada Minggu (8/3/2026) dengan menyatakan bahwa salah satu pemain akademinya meninggal karena kolaps di tengah pertandingan.
Nirempati, Begini Jawaban Donald Trump saat Ditanya Serangan Sekolah di Iran yang Tewaskan Ratusan Anak

Nirempati, Begini Jawaban Donald Trump saat Ditanya Serangan Sekolah di Iran yang Tewaskan Ratusan Anak

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuding Iran sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan mematikan yang menghantam sebuah sekolah dasar perempuan
Banyak Dikritik Pembalap, Lewis Hamilton Justru Nyaman dengan Mobil F1 2026

Banyak Dikritik Pembalap, Lewis Hamilton Justru Nyaman dengan Mobil F1 2026

Pembalap Ferrari Lewis Hamilton mengaku menikmati pengalaman mengendarai mobil baru Formula 1 musim 2026 pada balapan pembuka Australian Grand Prix
Punya Ezra Walian, Persik Kediri Optimistis Bobol Gawang Teja Paku Alam

Punya Ezra Walian, Persik Kediri Optimistis Bobol Gawang Teja Paku Alam

Pelatih Persik Kediri, Marcos Reina bahkan optimistis Ezra Walian cs dapat membobol gawang Teja Paku Alam sekaligus mempermalukan Persib Bandung di kandang mereka sendiri.
Resmi Naik ke Kelas Berat, Alex Pereira akan Hadapi Mantan Juara Ciryl Gane di UFC White House: Intip Rekam Jejak Keduanya

Resmi Naik ke Kelas Berat, Alex Pereira akan Hadapi Mantan Juara Ciryl Gane di UFC White House: Intip Rekam Jejak Keduanya

Alex Pereira naik ke divisi kelas berat UFC dan akan menghadapi mantan juara Ciryl Gane dalam laga perebutan sabuk interim di White House pada 14 Juni 2026.
Selengkapnya

Viral