10 Pegawai Kementrian ESDM Dituntut 2-6 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Tukin
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunut 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka dituntut 2-3 tahun.
Kamis, 29 Februari 2024 - 20:33 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider empat tahun penjara.
Priyo dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider dua tahun penjara.
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, para terdakwa berterus terang atas perbuatannya; sopan dan menghargai persidangan; dan belum pernah dihukum," ujar jaksa.(mhs/muu)
Load more