"Sempat terjadi perselisihan mulut antara pemilik lahan dengan warga," jelasnya, Sabtu (24/2/2024).
Kejadian tersebut langsung direspons oleh aparat setempat. Camat, lurah, dan aparat kepolisian dari Polres Sikka dan Polsek Alok lantas mendatangi lokasi.
Mereka kemudian melakukan mediasi di rumah ADC.
Dalam mediasi tersebut ADC berkukuh tidak bermaksud menutup akses jalan, sebab lahan tersebut merupakan perkarangan miliknya.
ADC sempat juga membantah penutupan itu dilakukan lantaran saat pileg dirinya kalah.
"Penutupan perkarangan tersebut bukan karena faktor politik pemilihan suara, tapi sudah sejak lama perkarangan tersebut bukan merupakan akses jalan. Akses jalan berada di sudut perkarangan sekitar satu meter, hanya untuk kendaraan roda dua," beber Susanto, meniru ucapan ADC saat mediasi.
ADC juga menegaskan akan memolisikan warga yang nekat membuka dan merusak pagar penutup lahan. Sebab, tindakan itu merupakan tindakan penyerobotan lahan.(thh/nsi/lkf)
Load more