Kasus BTS Kominfo, Dirut BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022, Muhammad Yusrizki Muliawan, divonis dua tahun penjara.
Rabu, 28 Februari 2024 - 18:37 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Haries
Atas vonis tersebut, baik Yusrizki maupun penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan banding.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8,3 miliar) itu, Yusrizki yang merupakan Direktur PT Basis Utama Prima itu didakwa menerima uang sejumlah 2,5 juta dolar AS dan Rp84,17 miliar. (mhs/ebs)
Load more