"Kita harus melihat azas manfaat dan juga mudaratnya. Sepakat saya tadi sudah melihat, kebanyakan mudaratnya. Kalau sudah mudarat begini untuk apa dilanjutkan," tambahnya.
Menurutnya, KUA dan pencatatan sipil sudah memiliki tupoksi masing-masing.
Mereka harus berjalan masing-masing dan selama ini keduanya sudah berjalan dengan baik.
"Jangan kita ganggu-ganggu lagi," katanya.
Sementara anggota Komisi Hukum dan Politik PGI Vikaris Pendeta Jeirry Sumampow mengatakan ketika ide ini dimunculkan di media banyak mengundang reaksi.
Anggota Komisi Hukum dan Politik PGI Vikaris Pendeta Jeirry Sumampow. (tvOne)
"Karena ini ide yang baru. Selama ini KAU itu menjadi tempat khusus (pernikahan/pencatatan) khusus untuk umat Islam, sekarang mau dibuka untuk semua agama," ungkapnya.
Load more