Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Wasekjen PA 212 Novel Bamukumin Bereaksi Keras: Banyak Mudaratnya!
- Tangkapan Layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah semua agama menjadi sorotan.
Menanggapi hal itu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukumin mengatakan hal itu penuh dengan kemudaratan.
Menurutnya, ada dua pandangan soal menjadikan KUA sebagai tempat tempat nikah semua agama. Pertama masalah administrasi untuk pencatatan sipil hal itu bisa dilakukan, yang kedua adalah masalah ritual.
"Apa Menteri Agama ini, sudah membayangkan ritual-ritual atau sudah mengadakan studi banding terkait ritual pernikahan beberapa agama," katanya dalam acara Catatan Demokrasi tvone, dilansir Rabu (28/2/2024).
Wasekjen PA 212 Novel Bamukumin. (tvOne)
Karena menurutnya setiap agama memiliki ritual-ritual khusus yang tidak bisa dilakukan di KUA.
"Secara teknis apakah nantinya akan ada bilik-bilik khusus untuk ritual-ritual pernikahan setiap agama," katanya.
"Kita harus melihat azas manfaat dan juga mudaratnya. Sepakat saya tadi sudah melihat, kebanyakan mudaratnya. Kalau sudah mudarat begini untuk apa dilanjutkan," tambahnya.
Menurutnya, KUA dan pencatatan sipil sudah memiliki tupoksi masing-masing.
Mereka harus berjalan masing-masing dan selama ini keduanya sudah berjalan dengan baik.
"Jangan kita ganggu-ganggu lagi," katanya.
Sementara anggota Komisi Hukum dan Politik PGI Vikaris Pendeta Jeirry Sumampow mengatakan ketika ide ini dimunculkan di media banyak mengundang reaksi.
Anggota Komisi Hukum dan Politik PGI Vikaris Pendeta Jeirry Sumampow. (tvOne)
"Karena ini ide yang baru. Selama ini KAU itu menjadi tempat khusus (pernikahan/pencatatan) khusus untuk umat Islam, sekarang mau dibuka untuk semua agama," ungkapnya.
Menurutnya jika dilihat dari sisi ide, rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini sangat menarik meski belum tersampaikan bagaimana teknis dan rinciannya.
"Kalau di Kristen kalau hanya memindahkan kalau menikah ada pencatatn sipil oleh negara, setelah itu ada ritual pernikahan di gereja. Nah ritual pernikahan di gereja itu tidak mungkin dipindahkan ke KAU, karena memang tempatnya harus di gereja," ungkap Pendeta Jeirry.
Menurutnya, kalau sekedar pencatatan pernikahan pindah dari catatan sipil ke kantor KUA itu tidak terlalu rumit.
Load more