“Karena memang selama ini regulasinya tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain agama Islam,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu mempertanyakan urgensi mengubah UU Perkawinan agar KUA bisa mencatat pernikahan semua agama.
“Tapi pertanyannya apakah memang se-urgent itu kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan?” pungkas Ace.(saa/lkf)
Load more